Otoritaas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan masih terdapat delapan perusahan pembiayaan (PP) dan 33 fintech peer to peer lending (P2P) yang belum memenuhi modal minimum masing-masing Rp100 miliar dan Rp12,5 miliar secara bertahap.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman pihaknya telah melakukan supervisory action dan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui.
Dalam pemenuhan ekuitas minimum fintech peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp12,5 miliar, yang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp2,5 miliar di bulan Juli 2023, Rp7,5 miliar di bulan Juli 2024 dan Rp12,5 miliar di bulan Juli 2025, masih terdapat 33 fintech P2P lending yang b....