BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap dan menjerat youtuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece dengan pasal sangkaan berlapis. Tersangka pun terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, kemarin, mengatakan penyidik menyematkan sejumlah pasal, yakni dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Kace dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.
Kace ditangkap di lokasi persembunyiannya di Bali pada Selasa (24/8) sekitar pukul 19.30 WIT. Set....

