INDONESIA resmi menerapkan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) yang berlaku mulai 2025. Lewat kebijakan itu, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.
“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” papar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu melalui keterangan pers, Kamis (16/1).
Penerapan pajak minimum global itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 31 Desember 2024.
Penerapan ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD (Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan), serta didukung oleh lebih dari 140 negara. Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, mayoritas menerapkannya pada 2025.
“Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara- negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir,” ujar Febrio.
Penerapan pajak minimum global itu, sambungnya, sekaligus untuk menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.
“Inisiatif ini untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM,” tambahnya. Sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan itu berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro.
Wajib pajak dimaksud akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15% mulai tahun pajak 2025. Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15%, wajib pajak harus membayar pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya.
Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
Terkait dengan kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak juga diberi waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Khusus pada tahun pertama wajib pajak masuk dalam cakupan ketentuan itu, pemerintah memberi kelonggaran bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Sebagai contoh, apabila wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, pelaporan pertama dilakukan paling lambat 30 Juni 2027. Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028.
Ia memastikan, dalam menerapkan pajak minimum global, pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia.
Untuk itu, sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masa mendatang akan dijaga daya saingnya melalui pemberian insentif yang terarah dan terukur.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyatakan pemerintah tengah menggodok insentif alternatif untuk mengimbangi pengaruh penerapan pajak minimum global. Insentif itu bakal mengutamaka....
- Home
- Category
- POLKAM
- FOKUS
- EKONOMI
- MEGAPOLITAN
- OPINI
- SUARA ANDA
- NUSANTARA
- HUMANIORA
- INTERNASIONAL
- OLAHRAGA
- SELEBRITAS
- EDITORIAL
- PODIUM
- SELA
- EKONOMI DIGITAL
- PROPERTI
- KESEHATAN
- OTOMOTIF
- PUNGGAWA BUMI
- BELANJA
- JENDELA BUKU
- WAWANCARA
- TIFA
- PESONA
- MUDA
- IKON
- MEDIA ANAK
- TRAVELISTA
- KULINER
- CERPEN
- HIBURAN
- INTERMEZZO
- WEEKEND
- SEPAK BOLA
- KOLOM PAKAR
- GARDA NIRBAYA
- BULAKSUMUR
- ICON
- REKA CIPTA ITB
- SETARA BERDAYA
- EDSUS HUT RI
- EDSUS 2 TAHUN JOKOWI-AMIN
- UMKM GO DIGITAL
- TEKNOPOLIS
- EDSUS 3 TAHUN JOKOWI-AMIN
- PROMINEN
- E-Paper
- Subscription History
- Interests
- About Us
- Contact
- LightDark
© Copyright 2020
Media Indonesia Mobile & Apps.
All Rights Reserved.