NUSANTARA

Musisi Berhak 80% Royalti Hak Cipta Lagu

Sab, 26 Jun 2021

DIRJEN Kekayaan Intelektual Kemenkum dan HAM RI Freddy Harris memastikan semua pencipta lagu di Indonesia harus mendapat royalti atas karya-karya yang sudah dihasilkan. Hal ini mengacu kepada PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

"Pokoknya musisi harus betul-betul dapat royalti karena ternyata uangnya dari royalti sangat besar," kata Freddy pada Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 digelar virtual bertajuk Royalti Musik, Hak Siapa?, kemarin.

Menurut dia, peraturan di atas ditujukan sebagai penghargaan kepada musikus yang telah bersusah payah menciptakan karya lagu bagi masyarakat dalam negeri. Dengan begitu, akan memberikan payung hukum bagi musikus untuk mendapatkan hak pembayaran royalti sesuai dengan kegiata....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement