HUMANIORA

Naikkan Cukai Rokok Hingga 45%

Sen, 30 Sep 2024

PEMERINTAH membatalkan rencana kenaikan cukai rokok pada 2025. Padahal, kenaikan cukai rokok hingga 45% tidak akan merugikan negara. Hal tersebut disampaikan CEO dan Founder Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Diah S Saminarsih.

Ia menyebut pemerintah sebenarnya baru dua kali menaikkan cukai hingga totalnya baru 20%. Berdasarkan penelitian CISDI pada 2022, sebenarnya pemerintah bisa menaikkan cukai rokok sampai 45% dan tidak akan membuat negara rugi dari private sector.

"Salah satu alat untuk mengendalikan konsumsi publik ialah cukai. Ketika cukai dinaikkan agar harga rokok lebih mahal, itu menjadi batasan untuk mengakses barang yang tidak sehat," kata Diah saat dihubungi, Mingg....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement