MULAI 2025, nomor surat izin mengemudi (SIM) akan diganti menjadi nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada jartu tanda penduduk (KTP). Tujuannya untuk menertibkan data pribadi warga sekaligus mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal.
"Wacana tahun depan insyaallah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, kemarin.
Yusri menjelaskan kebijakan single data dapat mempermudah proses pendataan seseorang. Terlebih NIK setiap warga negara Indonesia berbeda-beda. "Intinya bahwa kita buat singel data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM, atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan, nomor NIK ini cuma satu orang satu di Indonesia," ujarnya.
SHARE THIS

