HASIL seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru pada 2023 tidak bisa dipakai untuk seleksi PPPK 2024. Peserta yang belum lolos mesti mengikuti seleksi ulang dan melewati ambang batas yang ditetapkan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani di akun Instagram @nunuksuryani menjelaskan prioritas diberikan kepada guru yang telah lulus ambang batas, tapi belum mendapat penempatan. Mereka mengikuti seleksi pada 2021 atau biasa disebut P1.
Guru-guru berstatus P1 tidak perlu mengikuti tes lagi dan t....