KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga. Hak asasi manusia (HAM) tidak boleh diletakkan di urutan paling belakang, tetapi di posisi terdepan, menjadi suar bagi setiap langkah penegakan hukum.
Jika perlindungan HAM tidak diprioritaskan, yang terjadi ialah praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang dan mengabaikan martabat manusia. Sudah terlalu banyak contoh pelanggaran hukum yang justru dilakukan oleh aparat penegak hukum.
KUHAP juga harus relevan agar bisa menggerakkan roda sistem peradilan pidana di Indonesia. Ini sangat mendesak sehingga setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, putusan, hingga eksekusi tidak ters....