EKONOMI

OJK Instruksikan Perusahaan Pinjol Ikut Berantas Judi Online

Sen, 09 Sep 2024

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending dan asosiasi terkait mengambil langkah mitigasi risiko untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online di Indonesia.

“Langkah-langkah mitigasi tersebut penting untuk memastikan penyaluran pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, termasuk LPBBTI, tidak digunakan untuk aktivitas judi online yang dapat merugikan masyarakat atau melanggar peraturan perundang- undangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, Sabtu (7/9).

Ia menuturkan, penyelenggara LPBBTI dan asosiasi telah diingatkan dan diminta OJK melalui surat resmi OJK untuk mengambil langkah-langkah memitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan LPBBTI tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online.

Sebelumnya, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah berharap lembaga keuangan dapat terus mengembangkan sistem deteksi dini yang lebih baik terhadap transaksi-transaksi yang mencurigakan seperti judi online.

Hal tersebut penting dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online yang memanfaatkan celah di sistem perbankan.

“Dengan deteksi yang lebih baik, kami bisa lebih cepat dalam menangani laporan keuangan yang mencurigakan dan mencegah kerugian lebih lanjut di masyarakat,” katanya.

Deden menuturkan pemberantasan judi online memerlukan sinergi dari berbagai pihak. Kolaborasi antara OJK, lembaga keuangan, dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum.

Kerja sama semua pihak juga diharapkan dapat memutus aliran dana dari aktivitas ilegal itu, sekaligus memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat dari risiko-risiko yang tidak diinginkan.

Dalam menghadapi maraknya transaksi judi online, OJK menerapkan dua pendekatan utama, yakni pencegahan dan penegakan hukum. Edukasi dan perlindungan konsumen menjadi langkah awal pencegahan OJK untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh judi online.

“Kami juga mengimbau kepada lembaga keuangan untuk lebih waspada dan terus mengembangkan parameter guna mendeteksi transaksi yang mencurigakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Teguh Arifiyadi mengatakan setiap hari ada sekitar 15.000 hingga 20.000 situs atau aplikasi judi online baru yang muncul.

Jumlah pemain judi online, menurut dia, juga telah meningkat menjadi lebih dari tiga juta pemain dan kebanyakan berasal dari kalangan masyarakat denga....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement