OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyebut sudah memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
"Kami menyambut baik kerja sama antarlembaga lebih digiatkan untuk memberantas tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, melalui keterangan yang diterima, kemarin.
OJK sebelumnya juga telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Dian mengatakan OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening y....