PANDEMI covid-19 semakin mempercepat pertumbuhan perekonomian digital global, termasuk di Indonesia. Potensi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia ditopang oleh penduduk yang sebagian besarnya merupakan generasi Z dan generasi milenial yang kehidupannya sangat akrab dengan dunia digital. Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir memproyeksikan, dalam delapan tahun ke depan, potensi ekonomi digital Indonesia dapat mencapai Rp4.500 triliun.
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah rekening simpanan di bank digital pada Mei 2022 mencapai 38,2 juta rekening. Jumlah ini meningkat 8.238,4% jika dibandingkan dengan Mei 2021. Selain itu, jumlah simpanan di bank digital pada Mei 2021 juga dilaporkan mencapai Rp49,3 triliun atau meningkat 58,1% yoy.
Dengan pesatnya pertumbuhan digitalisasi perbankan, potensi serangan siber pun perlu diwaspadai. Hal ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum (POJK PTI). Penerbitan POJK PTI itu juga merupakan tindak lanjut dari Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Dalam POJK PTI yang diundangkan pada 7 Juli 2022 ini, OJK mewajibkan bank untuk menjaga ketahanan siber. Selain itu, POJK PTI terseb....