MASYARAKAT diimbau untuk tidak memaksakan perjalanan pada periode puncak arus balik jika memiliki kesempatan untuk memanfaatan kebijakan work from anywhere (WFA). Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 2 Tahun 2026, WFA bagi ASN pada arus balik berlaku pada 25–27 Maret 2026. Kebijakan serupa diimbau diberlakukan sektor swasta yang disesuaikan dengan bidang kerja.
Hal senada juga diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Ada fasilitas WFA yang bisa digunakan untuk mengurai puncak arus balik. Masyarakat bisa memilih balik pada 25, 26, hingga 27 Maret agar kepadatan bisa terurai dan....

