CENTER of Economics and Law Studies (Celios) mengusulkan pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada Juni 2025 dari 11% ke 9% karena dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
"Penurunan tarif pajak PPN dari 11% ke 9% bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi karena masyarakat akan membelanjakan uang lebih banyak untuk beli barang dan jasa," kata Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, kemarin.
Ia memaparkan, pendapatan negara dari skema penurunan tarif PPN justru akan positif karena dikompensasi oleh kenaikan penerimaan l....