SETELAH berlangsung selama empat bulan, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak pamungkas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini, dilanjutkan dengan sidang vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Selasa (14/2). Adapun Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2).
Persidangan tersebut menyita perhatian masyarakat dan penuh drama. Sejumlah fakta persidangan membuat kita kaget, sedih, gemas, dan geleng-geleng kepala terkait dengan dugaan skenario pembohongan yang diduga diotaki oleh Ferdy Sambo, mantan jenderal bintang dua. Skenario untuk menutupi kasus pembunuhan keji terhadap Brigadir J. Belum lagi persidangan kasus perintangan penyidikan yang diduga melibatan sejumlah perwira di tubuh Polri. Perintangan penyidikan ini untuk menutupi kasus ‘polisi tembak polisi’. Kasus ini memecahkan rekor, pertama kali dalam sejarah Kepolisian RI, sebanyak 97 personel diperiksa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, istri Sambo, dituntut pidana penjara 8 tahun. Tuntutan yang sama diberikan kepada Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga Sambo, dan Ricky Rizal, ajudan Sambo. Terakhir, sang eksekutor yang juga ajudan Sambo, Richard ....