HUMANIORA

Panen Gagal karena TPS Ilegal

Kam, 19 Mei 2022

AROMA tak sedap menyeruak di wilayah permukiman warga Kampung Kobak Rante, Desa Karangreja, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pasalnya, permukiman padat penduduk itu berada tidak jauh dari tempat pembuangan sampah (TPS), hanya sekitar 200 meter dari rumahrumah warga.

Selain dekat dengan area permukiman, sampah-sampah yang memenuhi lahan seluas 9 ribu meter persegi itu pun bersebelahan dengan sawah warga dan sumber pengairannya.

Keresahan jelas dirasakan warga sekitar. Terlebih lagi, TPS itu bukanlah resmi milik pemerintah, alias ilegal.

Salah seorang warga Rina, 49, mengaku bahwa TPS ilegal itu berdampak buruk bagi kehidupan warga sekitar. Utamanya, jelas mereka merasa tidak nyaman dengan bau tidak sedap yang selalu dihirup sehari-hari.

Selain itu, warga Kampung Kobak Rante yang mayoritas berprofesi sebagai petani mengaku selama kurang lebih lima tahun TPS ilegal itu beroperasi, mereka seringkali mengalami gagal panen.

“Saat hujan, air lindi yang dihasilkan dari limbah TPS merembes ke sawah. Karena letaknya kan bersebelahan. Jadi, masyarakat gagal panen,” kata Rina.

Tak hanya itu, kualitas air yang mengalir ke perkampungan warga juga semakin memburuk. Warnanya kian menguning dan tidak jernih. Hal itu diakui Rina menyebabkan banyak warga sekitar menderita gatal-gatal dan penyakit kulit, terutama dialami oleh anak-anak.

Rina juga mengeluhkan bahwa hewan-hewan peliharaan warga seperti unggas, banyak yang mati mendadak sejak adanya TPS ilegal tersebut.

“Kami sangat resah dan berharap TPS ilegal ini bisa ditutup permanen karena berdampak buruk bagi warga sekitar,” pungkas Rina.

Camat Pebayuran Hanief Zulkifli, saat dihubungi Media Indonesia, berjanji akan menutup permanen TPS ilegal yang ada di wilayahnya. “Akan kami tutup permanen. Sudah dipasang garis polisi juga, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP untuk menindak TPS ilegal tersebut,” ucap dia.

Hanief mengungkapkan pengelola TPS ilegal itu memang warga Kecamatan Pebayuran, yang diduga merupakan pemilik lahan seluas 9 ribu meter persegi tersebut. Menurut Hanief sebelum difungsikan sebagai TPS, lahan tersebut memang merupakan area persawahan. Namun, selama lima tahun terakhir, sawah di area itu dibabat habis dan kemudian dijadikan tempat pembuangan sampah.

Hanief mengaku yang membuat warganya semakin geram ialah adanya fakta bahwa sampah yang menggunung di TPS ilegal itu bukanlah milik (sampah) warga sekitar, melainkan berasal dari permukiman warga di luar Pebayuran.

“Kalau untuk pungutan biaya bagi warga yang membuang sampah ke TPS ini saya belum tahu, ya. Itu akan dikembangkan selanjutnya. Tapi yang jelas sebelumnya kita pernah peringatkan. Bahkan pada Oktober 2021 sudah ditutup, tapi lengah dan buka lagi,” beber dia.

Hanief pun berjanji akan melakukan yang terbaik untuk warga dan akan terus berkoordinasi dengan Dinas LH soal TPS ilegal ini.

Sebelum heboh perihal TPS ilegal di Pebayuran, Bekasi itu, penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK juga telah menyidik adanya dugaan pencemaran dari TPS ilegal yang berlokasi di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dari hasil penyidikan, Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan ES sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Februari 2022.

Kegiatan TPS ilegal yang dikelola oleh ES dan AN seluas 3,6 hektare, timbunan sampah illegal ini diperkirakan mencapai 508.775,9 M3. Kondisi ini apabila terus dibiarkan sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.


undefinedSejumlah petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengamati tempat pembuangan sampah (TPS) sepanjang 500 meter di bantaran kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/1). ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH
Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement