DPR akhirnya menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. Namun, belum juga bekerja, pansus haji tersebut diprediksi bakal layu sebelum berkembang karena faktor waktu yang terlalu mepet dengan proses pergantian pemerintahan.
Kemarin, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar resmi mengesahkan pembentukan Pansus Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 dalam Rapat Paripurna DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta. Pansus hak angket dibentuk untuk menyelidiki indikasi penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh pemerintah. "Yang paling fatal ialah penggunaan visa haji reguler tidak sepenuhnya diberikan kepada yang ngantre tahunan, tapi diberikan kepada haji khusu....