EKONOMI

Papan Pemantauan Khusus Upaya BEI Lindungi Investor

Sen, 03 Jul 2023

BURSA Efek Indonesia (BEI) mulai 12 Juni 2023 memberlakukan kebijakan Papan Pemantauan Khusus dan harga saham terendah Rp1 per saham, bukan lagi Rp50 per saham. Dua langkah itu diambil BEI untuk makin melindungi investor, utamanya dari saham gorengan, sekaligus mencari kualitas dari emiten.

"BEI juga mempersilakan perusahaan-perusahaan UMKM untuk listing, artinya yang berkualitas, yang punya potensi. Maka itu, BEI punya Papan Akselerasi. BEI juga punya papan utama dan pengembangan," papar Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, pekan lalu.

Secara teknis, BEI memiliki tiga papan pencatatan saham yang terdiri dari Papa....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement