RAPAT Paripurna DPR RI, kemarin, menyetujui pengesahan dua beleid yang mendapatkan sorotan karena proses pembahasannya yang ngebut sehingga dipandang mengabaikan partisipasi publik. Keduanya yakni Undang-Undang (UU) Kementerian Negara dan UU Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) sebagai perubahan beleid sebelumnya.
Dari total 570 legislator, sebanyak 48 anggota DPR hadir secara fisik dalam rapat paripurna dan 260 lainnya izin memantau secara daring.
Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang juga aktivis aliansi masyarakat sipil, Fajri Nursyamsi, menilai praktik penggodokan undang-undang yang mengabaikan partisipasi pu....