DIHAPUSKANNYA skema impor-ekspor atau net-metering listrik dari pengguna pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap ke PLN membuat pilihan penggunaan energi ramah lingkungan itu tidak menarik lagi bagi konsumen rumah tangga.
Sebelumnya, dengan memasang PLTS atap, listrik yang dihasilkan pada siang hari dapat diekspor atau ditransfer ke PT PLN (Persero) dan malamnya konsumen bisa kembali mengambil listriknya dari PLN.
Namun, dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), kelebihan energi listrik dari pengguna ke PT PLN tidak dapat di....