MEGAPOLITAN

PBB NJOP di Bawah Rp2 Miliar Gratis

Sen, 13 Jun 2022

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No 23/2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi 2022.

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Bas....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement