NUSANTARA

Pegawai PPPK Dilarang Pindah atau Mutasi

Rab, 16 Agu 2023

PEGAWAI pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilarang pindah tugas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pada Pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa PPPK merupkan pegawai dengan perjanjian kontrak kerja sehingga tidak bisa mengajukan pemindahan kerja atau mutasi.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Tapanuli Utara Benyamin Nababan saat menanggapi adanya mutasi pegawai PPPK dari dinas kesehatan menggunakan nota tugas dari kepala dinas bersangkutan.

"PPPK terikat dengan kontrak kerja sesuai formasi yang dilamar pada saat yang bersangkutan menandatangani kontrak kerja di atas materai 10 ribu. Apabila pegawai PPPK pindah atau mutasi, dianggap mengundurkan diri dan dipersilakan untuk melamar pada kesempatan berikutnya sesuai dengan formasi yang tersedia," kata Benyamin Nababan, kemarin.

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement