PARA karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kelak memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bantuan dalam bentuk uang tunai tersebut diberikan selama enam bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
“Manfaat JKP ada uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk uang tunai 45% dari upah selama 3 bulan pertama. Lalu 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Paling lama 6 bulan,” kata Ida.
Penerima manfaat JKP antara lain pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja, terkecuali yang bersangkutan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
Adapun sumber pembayaran JKP berasal dari iuran pemerintah sebesar 0,22%, rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14%, dan Jaminan Kematian (JKm) 12%.
“Ketentuan dasar perhitungan upah adalah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Batas atas upah sebesar Rp5 juta,” lanjut Ida.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan harmonisasi terkait peraturan menteri yang mengatur tata cara pendaftaran JKP. Persyaratan peserta program JKP antara lain peserta merupakan WNI dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Perpres No 109/2013.
Selain itu, belum berusia 54 tahun dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menambahkan karyawan terkena PHK yang ingin mengikuti program JKP harus melalui beberapa tahapan.
“Mereka harus didaftarkan perusahaan sebelumnya kurang dari 6 bulan atau lebih 6 bulan. Jika kurang dari 6 bulan, tidak akan dilakukan pengecekan data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jika bekerja di lebih dari satu perusahaan, pekerja harus memilih salah satu kepesertaan dari JKP. Setelah itu tanda bukti peserta terbit dan divalidasi BPJS Ketenagakerjaan dan dilaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan,” tandas Anggoro dalam rapat kerja dengan Ko....