KEPALA Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Abdul Khak mengatakan pembinaan bahasa daerah berada pada pemerintah daerah.
"Tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota ialah melakukan pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya berdomisili di lintas kabupaten/kota, tetapi masih dalam satu provinsi,” ujarnya, kemarin.
Ia melanjutkan, upaya Kemendibud-Ristek dalam kegiatan merevitalisasi bahas....