Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hingga saat ini masih belum disahkan DPR dan Pemerintah Republik Indonesia. Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg), Willy Aditya mengatakan, RUU PKS masih dalam proses penyusunan naskah.
Ia menyebut, maraknya narasi pro dan kontra tentang RUU PKS yang beredar di kalangan masyarakat, menjadi perhatian DPR RI dalam menyelesaikan pembahasan. Agenda terdekat adalah Rapat Dengar Pendapat Umum dari pihak yang kontra terhadap RUU PKS.
"RUU PKS, masih penyusunan naskah dan agenda terdekat RDPU masyarakat kontra terhadap RUU PKS. Untuk mendapatkan view<> yang lebih komprehensif," ungkap Willy saat dihubungi, kemarin. Seperti diketahui, pro kontra RUU PKS menjadikannya ditari....