HUMANIORA

Pembatasan Digital Butuh Kepatuhan

Sen, 09 Mar 2026

PEMERINTAH resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan itu memberi batasan jelas bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya platform digital, untuk bisa diakses anak.

Direktur Eksekutif ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, mengapresiasi regulasi tersebut sebagai langkah penting pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, terutama di tengah semakin masifnya penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Meski begitu, ia menyebut ada tantangan dalam implementasi aturan itu. “Secara teknis, internet tidak mengenal pintu yang benar-benar terkunci rapat. Akan banyak celah bisa dimanfaatkan untuk 'mengakali' aturan ini. Misalnya, setahu saya, belum ada teknologi yang terbukti bisa mel....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement