BELEID pembatasan impor dinilai akan melemahkan daya saing produk dalam negeri.
Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran menyebutkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2024 yang terbit untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri dari serangan produk impor justru mempersulit pelaku industri domestik untuk mendapatkan bahan baku produksinya.
"Aturan yang tertuang dalam Permendag No 3/2024 ini memiliki tiga ketentuan yang resmi diberlakukan dan ini mempersulit....