KETUA Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini, menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali mengurangi hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik. Adapun Hasto dituntut 7 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan suap pada proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Orin menilai kedua hal tersebut tak sesuai dengan narasi perang terhadap korupsi yang disampaikan oleh pemerintah. "Betul. Bertolak belakang dengan narasi yang sering disampaikan. Ini juga menambah daftar panjang ....