DIREKTUR Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menilai pembiayaan kesehatan bagi pasien dengan gangguan jiwa yang menyakiti dirinya atau percobaan bunuh diri masih memerlukan kajian lebih dalam.
"Saya kira perlu satu kajian. Memang menjadi perdebatan yang jelas itu kalau di dalam asuransi orang melukai diri sendiri dan orang berolahraga dengan risiko tinggi itu memang tidak dijamin, termasuk bunuh diri," kata Ali dalam pernyataannya, kemarin.
Sebelumnya, Direktur Kesehatan Jiwa (Keswa) Kementerian Kesehatan Vensya Sihotang mengatakan tindakan melukai diri sendiri akibat gangguan jiwa (orang dengan gangguan jiwa/ODGJ) perlu mem....