WAKIL Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan pemerintah daerah (pemda) bersama pengembang wajib memiliki data perumahan, baik rumah masyarakat maupun rumah yang dibangun pengembang di daerahnya.
Fahri menyebut data rumah yang dimiliki pemda dapat digunakan untuk berbagai penyusunan program perumahan. “Data tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan program dan kebijakan di bidang perumahan sehingga pelaksanaan Program 3 Juta Rumah dapat terlaksana dengan baik,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/11).
Menurut Fahri, identifikasi terkait kondisi rumah rakyat di daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan pemetaan dan pendataan hunian rakyat. Dalam hal ini, Kementerian PKP bersama Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan akan mengolah data yang ada untuk mengetahui rakyat yang berada di garis kemiskinan atau rawan miskin agar mendapa....