HUMANIORA

Pemegang Izin Konsesi Wajib Kendalikan Karhutla

Sel, 04 Jul 2023

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan bahwa pemegang izin konsesi dilibatkan dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). "Sesuai Peraturan Menteri LHK nomor 32 Tahun 2016 tentang pengendalian karhutla bahwa setiap pemegang izin usaha konsesi wajib memenuhi SDM, sarana-prasarana, program atau kegiatananggaran, serta membentuk organisasi pengendalian karhutla di masing-masing areal kerjanya," kata Direktur Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Thomas Nifnluri, kemarin.

Ia menegaskan KLHK juga senantiasa melakukan pemantauan dan memberlakukan sanksi bagi pemegang izin konsesi yang terbukti menyebabkan karhutla. Thomas berharap sinergi yang sudah terjalin dengan baik bisa terus berlanjut dan karhutla dapat dikendalikan.

Berdasarkan studi yang dilakukan Pantau Gambut, 54% dari total 3,8 juta hektare area kesatuan hidrologis gambut dengan kerentanan tinggi berada di wilayah konsesi beserta area penyangganya. (Ata/H-1)<....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement