PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mendalami kasus produksi film porno yang digerebek di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Saat ini, 16 orang pemeran wanita dan pria yang masih berstatus saksi berpotensi menjadi tersangka.
Hal itu ditegaskan Direktur Reskrimsus PMJ Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, kemarin. "Sangat bisa (jadi tersangka)," katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penetapan tersangka juga masih menunggu hasil pemeriksaan yang rencananya akan digelar hari ini. "Kita tunggu hasil pemeriksaan dan setelah itu akan kita gelarkan untuk langkah tindak la....