KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan rekomendasi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2012 akan potensi pemerasan tenaga kerja asing (TKA). Namun, aksi itu tetap terjadi dengan nilainya yang mencapai Rp53 miliar dan delapan orang ditetapkan tersangka.
"Pada 2012, KPK juga melakukan kajian layanan izin mempekerjakan TKA dengan temuan yang mirip dengan modus pada perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan kasus itu berdampak buruk bagi penilaian indeks persepsi korupsi atau IPK Indonesia. Pasalnya, salah satu instrumen penilaiannya menggunakan mutu pelayanan publik, termasuk yang dialami w....