PEMERINTAH memastikan tak akan mengubah batas atas (threshold) pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0,5%. Pengambil kebijakan menyatakan akan tetap fokus menjaga keberlangsungan UMKM dengan memberikan insentif di bidang perpajakan.
"Sesuai dengan paket kebijakan ekonomi, perubahan terhadap PP No 55/2022 yang mengatur penyesuaian PPh hanya akan fokus pada perpanjangan PPh final 0,5% sampai tahun 2025 dan tidak ada perubahan yang lainnya," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, melalui keterangannya, kemarin.
Seperti yang diumumkan sebelumnya oleh Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, kata dia, pemerintah telah menyiapkan stimulus berupa pemberian perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% dari omzet dengan perpanjangan sampai dengan 2025.