POLKAM

Pemerintah Didesak Setop Perampasan Hak-Hak Adat

Sab, 12 Okt 2024

PEMERINTAHAN Parbowo-Gibran didesak mempercepat pengakuan hak atas wilayah adat dan penyelesaian konflik agraria yang selama ini tersandera. Pemerintahan mendatang juga harus mampu berkolaborasi bersama DPR RI untuk mengakselerasi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang.

"Berbagai aksi perampasan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional, bisnis, dan kebijakan pro pemodal asing lainnya harus segera dihentikan. Hak-hak masyarakat adat harus dilindungi," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Menurut legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut, pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki kesempatan untuk memulihkan kedaulatan bangsa Indonesia atas tanah dan kekayaan alam yang dikandungnya untuk mewujudkan kesejahteraan, sesuai mandat konstitusi, Tap MPR No IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement