PEMERINTAH pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun pada 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari strategi efisiensi belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Kebijakan ini berdampak langsung pada layanan publik, termasuk proyek infrastruktur di daerah. Salah sat....