PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti-Saintek) memastikan dosen ASN (aparat sipil negara) yang berada di bawah naungannya memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
"Pada 27 Maret kemarin, secara resmi telah ditandatangani Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemendikti-Saintek," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti-Saintek) Brian Yuliarto dalam taklimat media di Kantor Kemendikti-Saintek, Jakarta, kemarin.
Mendikti-Saintek Brian menegaskan kebijakan tersebut hadir sebagai bagian integral dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pendidikan tinggi Indonesia. "Tunjangan kinerja ini diberikan sebagai pengakuan atas capaian reformasi birokrasi di kementerian ini serta nantinya adalah kinerja individu, ASN, dosen, dan pegawai lainnya," ujar Mendikti-Saintek Brian Yuliarto.