EKONOMI

Pemerintah Relaksasi Aturan Impor

Sel, 07 Mei 2024

PERATURAN Menteri Perdagangan (Permendag) No 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor resmi berlaku mulai kemarin. Jumlah barang impor kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) kini tak lagi dibatasi, namun nilainya ditetapkan maksimal US$1.500 per tahun.

“Mengenai PMI, kita mengatur hanya US$1.500, lebih dari itu ya bayar pajak. Kalau enggak salah 7,5% pajaknya untuk PMI, itu lebih murah bayarnya,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, kemarin.

Poin lain yang diatur oleh beleid baru itu ialah barang bawaan pribadi penumpang dan pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri. Khusus untuk barang bawaan pribadi penumpang pesawat, hal itu kerap dimanfaatkan oleh usaha jasa titip (jastip) sebagai peluang usaha.

“Harus ditegakkan aturan mengenai jastip (jasa titipan). Karena ada orang-orang tertentu yang mempergunakan jastip, itu mesti ada aturannya. Kalau makanan, enggak bisa orang ambil makanan terus dikasih ke konsumen. Itu mesti melalui kargo karena harus ada izin edar makanan,” terang Mendag.

Dalam tinjauan lapangan itu, Mendag bersama Bea Cukai mendapati warga negara asing yang diduga bagian dari usaha jastip karena membawa alat mesin elektronik dalam jumlah yang tak lumrah. “Tadi ada orang asing bawa alat-alat mesin untuk dijual lagi, enggak boleh. Kalau dia mau jual elektronik atau mesin, mesti layanan produk jual, mesti ada SNI (Standar Nasional Indonesia). Bisa melalui kargo lalu dicek, dihitung pajaknya berapa, agar resmi,” ungkap dia.

Untuk barang bawaan, kini penumpang dibolehkan membawa barang yang nilainya maksimal US$500.

Di kesempatan berbeda, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Redma Gita Wirawasta menyebut relaksasi impor dalam Permendag No 7/2024, khususnya barang kiriman PMI, adalah kemenangan bagi importir. Pasalnya, dalam aturan tersebut pemerintah tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang asal luar negeri bawaan PMI.

“Sebetulnya kami enggak happy dengan revisi Permendag ini karena ini membuka keran impor lagi lewat aturan relaksasi,” katanya, kemarin.

Ia menyoroti aturan barang impor kiriman PMI yang boleh masuk dengan nilai paling banyak US$1.500 per tahun. Menurutnya, nilai itu terlalu besar.

“Kalau US$1.500, berarti 600 pieces baju atau celana yang diimpor. Ini besar banget. Apa lumrah ada PMI yang kirim pakaian buat keluarganya di Tanah Air sampai 60....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement