PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Pemerintah No 91/2021 untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi bagi investor domestik atau wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap menjadi 10%.
"Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya.
Dengan PP itu, tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN turun, dari 15% menjadi 10%. Penurunan tarif itu merefleksikan upaya pemerintah dalam menci....