PEMERINTAH menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak 2023-2024. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna menyampaikan aturan itu bertujuan meningkatkan ketersediaan rumah dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah, meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, dan menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan.
"Kebijakan ini juga upaya pemerintah dalam mengawasi kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak....