PEMERINTAH menetapkan pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol) dan kurir daring tidak masuk dalam aturan kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR). Pasalnya, hubungan mereka dengan perusahaan tempat mereka mencari nafkah bersifat kemitraan, bukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, kemarin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Peraturan Menaker No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tak mengatur hubungan kemitraan.
“Belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan. Karena itu, tadi Komisi IX salah satu di antara kesimpulannya meminta atau mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan,” kata Ida kepada wartawan usai rapat kerja tersebut.
“Termasuk di dalamnya pemberian THR bagi pengemudi ojek online,” tambahnya.
Ida mengatakan Kemenaker sudah menginisiasi rancangan peraturan Menaker tentang pelindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Pihaknya sudah membahasnya dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Diskusi dalam bentuk focus group discussion (FGD) juga sudah dilakukan untuk menyerap aspirasi dari berbagai serikat pekerja pengemudi transportasi daring dan kurir online, perusahaan aplikasi, dan akademisi.
Ia tak menjanjikan aturan itu akan terbit pada tahun ini. Karena itu, ia hanya bisa mengimbau, bukan mewajibkan, perusahaan aplikator memberikan THR kepada mitranya.
Di kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai imbauan THR itu.
“Sejak dua tahun lalu pascacovid-19, perusahaan aplikator dan perusahaan kurir sudah memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi para ojol dan juga kurir. Bentuknya memang bukan uang yang secara bulat bu....