NUSANTARA

Pemidanaan Jurnalis Dinilai Keliru

Jum, 26 Apr 2024

JURNALIS di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kota Makassar, Jalan RA Kartini, kemarin, merespons sidang lanjutan gugatan atas pemberitaan dua jurnalis di Makassar.

Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan, pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskan jurnalis independen dan tidak memihak.

Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya.

Sengketa yang terjadi umumnya seputar pencemaran nama, tentang kesalahan dan kekeliruan pemberitaan, dan sengketa tentang pemberitaan pers yang melanggar kode etik.

"Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan di luar jalur pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers," tukas Sardi. Menurutnya, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia. Ada dua media daring di Makassar, herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan staf khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Sementara itu, salah satu orator aksi, Muhammad Fadli, meneriakkan jika gugatan tersebut salah alamat, karena ditujukan kepada pencari berita.

Karena itu, dia meminta hakim yang memimpin jalannya sidang tersebut, bisa arif dalam mengambil keputusan nantinya. "Jurnalis itu dilindungi undang-undang. Apa yang dilakukan penggugat tersebut, adalah upaya pembukaman bagi jurnalis, dan itu menyalahi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers," tegas Fadli.

Kelima mantan Stafsus Gubernur Sulsel itu menggugat ke PN Makassar dengan nominalnya mencapai Rp700 miliar. Para tergugat dituntut dengan dalih pemberitaan yang diproduksi telah menyudutkan para penggugat yakni terkait dugaan keterlibatan Stafsus Gubenur Andi dalam proses pencopotan ASN di September 2023. Padahal, pemberitaan tersebut diperoleh dari hasil konferensi pers.

Dewan Pers telah merekomendasikan agar dua media tergugat melakukan perminta....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement