KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar gubernur dipilih lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari calon yang disodorkan oleh presiden.
Hal itu disampaikan Rifqinizamy merespons wacana yang dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait dengan pilkada tak langsung, yakni gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh DPRD. "Ide Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi, berpotensi inkonstitusional," kata Rifqinizamy melalui keterangannya, kemarin.
Ia menjelaskan ada jalan tengah yang bisa dilakukan berdasarkan ide Cak Imin. Ia mengatakan presiden mengusulkan calon gubernur kepada DPRD provinsi, lalu DPRD provinsi melalui mekanisme rapat paripurna memilih nama dari presiden itu. "Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama. Kalau satu nama, berarti DPRD provins....