OPINI

Pemilu 2024, Terbuka vs Tertutup

Sel, 25 Okt 2022

BARU-BARU ini Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Djarot Saiful Hidayat, menyatakan akan mengkaji sistem proporsional tertutup untuk diterapkan lagi dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Hal itu diungkapkan seusai menyerahkan hasil kajian tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) serta visi-misi presiden dan kepala daerah Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum, (21/9).

Konsekuensi proporsional tertutup ialah nama caleg tidak akan lagi muncul di surat suara. Selanjutnya, pemilih hanya akan memilih tanda gambar partai politik (parpol) peserta pemilu saja, sedangkan siapa yang mengisi kursi yang dimenangkan oleh partai akan ditentukan berdasar nomor urut caleg yang disusun partai. Pernyataan Djarot tersebut sontak disambut perdebatan seputar proporsional terbuka versus tertutup serta dampaknya bagi praktik demokrasi Indonesia ke depan.

Tentu saja setiap pilihan varian sistem pemilu memiliki plus-minus, termasuk pula proporsional terbuka (openlist proportional representation) ataupun tertutup (closed list proportional representation). Tidak heran bila sejumlah pakar menyebut bahwa trik dalam memilih (atau memperbarui) sebuah sistem pemilu adalah dengan memprioritaskan kriteria yang paling penting dan kemudian menilai sistem pemilu, atau kombinasi berbagai sistem, mana yang dapat paling memaksimalkan pencapaian t....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement