PEMKAB Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) siap mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait pelaksanaan pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP baik negeri maupun swasta sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat atau regulasi resmi sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut. Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah pusat.
“Sejauh ini belum ada rujukan resmi. Putusan itu baru sebatas perintah dari Mahkamah Konstitusi, suratnya juga belum kami terima. Kalau itu untuk kepentingan pusat, tentu ....