DALAM menindaklanjuti instruksi gubernur untuk pengaturan peredaran minuman keras (miras), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan segera mengeluarkan peraturan yang terkait dengan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sleman.
Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo, kemarin, menjelaskan rencana penyusunan aturan terkait dengan minuman keras itu merupakan tindak lanjut terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi dan Pengawasan Minuman Keras.
"Setidaknya terdapat delapan instruksi yang tercantum dalam Ingub tersebut yang perlu kami sikapi dan tindak lanjuti," jelas P....