NUSANTARA

Pemkot Padang Turunkan Pajak Hiburan

Jum, 09 Feb 2024

Pemerintah Kota Padang menurunkan besaran pajak hiburan pada 2024 dari semula 75% menjadi 50%. Penurunan pajak diberlakukan seiring disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan menjelaskan semula tarif pajak hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, music room, cafe music, dan sejenisnya sebesar 75%. Lalu pajak hiburan jenis mandi uap/spa sebesar 35%.

"Pengesahan perda bersama DPRD Padang. Pajak hiburan di undang-undang itu kisaran 40% sampai 75%, di Kota Padang masih direntangan itu," pungkasnya....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement