PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat telah membuat aturan yang nantinya tidak diperbolehkan lagi membuang sampah organik ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
"Pelayanan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti akan dibuka lagi jika kebakaran sudah dapat dijinakkan. Namun, ada aturan baru yang mesti ditaati soal pembuangan sampah pascakebakaran nanti. Nantinya tidak lagi menerima pembuangan sampah organik," kata Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional, Dinas Lingkungan Hidup, Jawa Barat, Arief Perdana di Bandung, kemarin.
Menurut Arif, jumlah sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti juga akan dikurangi. Berdasarkan kesepakatan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, jumlah sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti dikurangi sebesar 50% dari jumla....