NUSANTARA

Penaikan Tarif Angkutan Umum Jorjoran

Kam, 08 Sep 2022

SETELAH pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tarif angkutan umum, baik angkutan kota maupun bus antarkota antarprovinsi (AKAP), ikut naik. Bus AKAP di Kota Denpasar naik berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu, tergantung peusahaan busnya.

PO bus Gunung Harta mengeluarkan tarif baru untuk trayek Denpasar-Surabaya, Jawa Timur, dari Rp240 ribu menjadi Rp270 ribu. Sementara itu, untuk trayek Denpasar-Yogyakarta kenaikannya lebih tinggi, yakni Rp50 ribu, dari Rp300 ribu jadi Rp350 ribu.

Namun, belum semu....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement