PEMERINTAH diminta membuka mata dan telinga perihal penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Pasalnya, data dan realitas menunjukkan daya beli masyarakat masih berada dalam tren pelemahan. Kenaikan tarif itu otomatis akan membuat tingkat konsumsi terjun bebas.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan rencana penaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (13/11), Menkeu menjelaskan bahwa ketika menyusun UU HPP, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok rakyat yang terimbas pandemi covid-19. Namun, di saat yang sama, APBN juga harus dijaga k....