NUSANTARA

Pencabutan IUP demi Menata Perizinan Sektor Tambang

Rab, 26 Jan 2022

BARU-BARU ini pemerintah telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP), tepatnya pada 6 Januari 2022. IUP tersebut terdiri atas 1.776 IUP mineral dan 302 IUP batu bara. Pencabutan tersebut bukan tanpa sebab. Masalahnya, izin yang telah diberikan pemerintah tidak digunakan dengan baik, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, dan tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Sebelum pemerintah pusat melakukan pencabutan izin tersebut, Pemprov Kalimantan Selatan sudah melakukan hal harupa. Tujuannya tidak lain ialah menata sengkarutnya perizinan sektor tambang di wilayah tersebut. Dinas ESDM Kalimantan Selatan setidaknya telah mencabut 676 IUP sehingga saat ini hanya tersisa 339 aktif di sana.

Pencabutan IUP juga dilakukan untuk menindak perusahaan nakal yang kerap bertindak seenaknya sehingga merugi-kan masyarakat, lingkungan, dan negara. Dampak yang cukup terlihat terjadi di Sumatra Selatan, di antaranya permukiman dan perkebunan beralih fungsi menjadi lokasi tambang dan rusaknya habitat satwa liar.

Dampak kegiatan pertambangan juga terjadi di Provinsi Jambi, yaitumenyebabkan pencemaran lingkungan dan berpotensi menyebabkan hilangnya bangunan cagar budaya yang belum ditemukan. Hal itu tak mengherankan karena di Jambi banyak perusahaan yang menelantarkan lubang bekas galian tamba....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement